Hiburan

Resmi Bercerai dari Atalia Praratya, Ridwan Kamil Dapatkan Hak Asuh Arka dan Tetap Nafkahi Zara

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (7/1/2026). Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan kesepakatan terkait hak asuh anak-anak dari pasangan tersebut.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa untuk anak kedua mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, pengasuhan dilakukan secara bersama mengingat usianya yang sudah dewasa. Saat ini, Zara diketahui tengah menetap di Inggris untuk menempuh pendidikan.

“Untuk Neng Camillia (Zara), karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Jadi diasuh bersama,” ujar Wenda dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.

Hak Asuh Arka dan Tanggung Jawab Nafkah

Berbeda dengan Zara, hak asuh anak bungsu mereka, Arka, kini diserahkan sepenuhnya kepada Ridwan Kamil. Wenda memastikan bahwa kliennya akan bertanggung jawab penuh atas tumbuh kembang bocah berusia lima tahun tersebut.

“Dan untuk Ananda Arka, pada saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil untuk diasuh,” tutur Wenda. Meski demikian, Ridwan Kamil tetap berkomitmen memberikan nafkah bagi kedua anaknya, termasuk untuk Zara yang berada di luar negeri.

“Kalau untuk anak, anak yang kecil ada di Pak Ridwan Kamil. Namun untuk keduanya, baik Bapak maupun Ibu, akan sama-sama memberikan nafkah untuk anak yang sudah dewasa yang tinggal di Inggris. Tetap memberikan kasih sayang, nafkah, dan perhatian kepada Camillia,” ucap Wenda menambahkan.

Kesepakatan Privat dan Bantahan Isu Orang Ketiga

Selain urusan anak, terdapat sejumlah poin kesepakatan lain antara Ridwan Kamil dan Atalia yang bersifat tertutup. Wenda menegaskan bahwa majelis hakim telah memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi poin-poin yang telah disepakati tersebut tanpa mempublikasikannya ke khalayak luas.

“Putusan lainnya antara Pak RK dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” kata Wenda.

Pihak Ridwan Kamil juga secara tegas membantah isu yang menyebutkan adanya orang ketiga sebagai pemicu keretakan rumah tangga yang telah dibina selama 29 tahun itu. Sebelumnya, sempat beredar rumor yang menyeret nama Lisa Mariana hingga artis Aura Kasih, namun hal tersebut telah diklarifikasi dan dibantah secara hukum.

Proses Hukum Melalui E-Court

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa putusan perkara ini dibacakan melalui sistem e-court. Gugatan yang diajukan oleh Atalia Praratya sejak Desember 2025 tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan.

Sebelum putusan cerai diketuk, Ridwan Kamil sempat mengunggah pernyataan emosional di akun Instagram pribadinya pada 23 Desember 2025. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Atalia, ibundanya, serta seluruh pihak yang terdampak atas kegaduhan di kehidupan pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengakui adanya kekhilafan selama masa pernikahan mereka. Ia pun menghormati keputusan Atalia untuk berpisah demi memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya.

“Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya,” tulis Ridwan Kamil.