Hiburan

Resmi Cerai, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Bantah Isu Orang Ketiga Usai 29 Tahun Membina Rumah Tangga

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya resmi mengakhiri perjalanan rumah tangga mereka yang telah terbina selama 29 tahun. Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung menjatuhkan putusan cerai terhadap pasangan tersebut pada Rabu (7/1/2026).

Kabar mengenai berakhirnya pernikahan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi dan Oya Abdul Malik, dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dengan menjatuhkan talak satu.

Putusan Hakim dan Masa Tenggang Banding

Wenda Aluwi menjelaskan bahwa meski putusan telah dijatuhkan, masih ada prosedur hukum yang harus dilalui sebelum status perceraian menjadi inkrah. Majelis hakim memberikan waktu bagi kedua belah pihak jika ingin mengajukan keberatan.

“Menyatakan bahwa perkawinan Ibu Atalia dan Ridwan Kamil diputus karena perceraian dengan menjatuhkan talak satu kepada Ibu Atalia. Namun terdapat masa tenggang 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan banding,” ujar Wenda.

Selain poin utama perceraian, terdapat sejumlah kesepakatan lain yang telah disetujui oleh Ridwan Kamil dan Atalia. Namun, rincian kesepakatan tersebut bersifat tertutup bagi publik. “Putusan lainnya antara Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” tambahnya.

Bantahan Isu Orang Ketiga dan Aura Kasih

Pihak Ridwan Kamil secara tegas menepis rumor yang beredar mengenai adanya pihak ketiga sebagai penyebab keretakan rumah tangga. Wenda menekankan bahwa dalam materi gugatan, tidak ada pembahasan mengenai perselingkuhan atau keterlibatan orang lain.

“Di dalam materi gugatan tidak ada kaitannya dengan apa pun, termasuk inisial-inisial yang beredar. Tidak ada pembahasan mengenai keterlibatan pihak ketiga,” tegas Wenda. Ia mengungkapkan bahwa akar permasalahan murni karena faktor internal, yakni “Penyebabnya adalah komunikasi yang jalannya sudah kurang baik.”

Senada dengan Wenda, Oya Abdul Malik juga membantah spekulasi yang mengaitkan kliennya dengan penyanyi Aura Kasih, termasuk isu liburan bersama ke Eropa. “Enggak ada. Saya juga baru tahu dari rekan-rekan wartawan,” kata Oya. Ia menyayangkan narasi liar yang berkembang di media sosial.

“Netizen Indonesia ini luar biasa sekali, senang sekali dengan hal-hal seperti itu. Namun saya rasa narasi tersebut sudah selesai karena penyelesaiannya sudah diketok,” lanjut Oya.

Pisah Rumah dan Hak Asuh Anak

Fakta persidangan mengungkap bahwa Ridwan Kamil dan Atalia ternyata sudah tidak tinggal satu atap selama enam bulan terakhir. Hal ini menjadi salah satu syarat formal agar gugatan perceraian dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan Mahkamah Agung.

“Dalam gugatan perceraian terdapat ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengharuskan gugatan hanya dapat diperiksa apabila suami dan istri telah pisah rumah selama enam bulan,” jelas Wenda. Diketahui pula bahwa Atalia merupakan pihak yang memutuskan untuk meninggalkan rumah kediaman bersama.

Mengenai masa depan anak-anak, kedua pihak telah menyepakati pembagian tanggung jawab sebagai berikut:

Nama AnakStatus Pengasuhan
Camillia Laetitia Azzahra (Zara)Diasuh bersama (tinggal di Inggris)
Arkana Aidan Misbach (Arka)Diserahkan kepada Ridwan Kamil

Wenda memastikan bahwa Ridwan Kamil akan tetap menjalankan kewajibannya sebagai ayah meski status pernikahan telah berakhir. “Untuk Neng Camillia, karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya,” ungkapnya.

Terkait anak bungsu mereka, Wenda menyatakan, “Untuk Ananda Arka, saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil untuk diasuh.” Ia menutup dengan penegasan bahwa “Baik Bapak maupun Ibu tetap memberikan nafkah, kasih sayang, dan perhatian, termasuk kepada Camillia yang tinggal di Inggris.”