Richard Lee dan Dokter Detektif Saling Lapor hingga Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU Kesehatan dan ITE
Perseteruan antara dokter kecantikan Richard Lee dan Samira Farahnaz, yang populer dengan nama Dokter Detektif (Doktif), kini memasuki babak baru. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka di dua institusi kepolisian berbeda setelah saling lapor terkait dugaan pelanggaran hukum dalam industri kecantikan.
Richard Lee Terjerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2024. Langkah hukum ini diambil setelah adanya laporan dari pihak Dokter Detektif dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Richard diduga melakukan praktik ilegal dan menjual produk yang tidak memenuhi standar aturan.
Berdasarkan hasil uji mandiri yang dilakukan Doktif terhadap produk klinik kecantikan Athena, ditemukan indikasi ketidaksesuaian kandungan atau overclaim. Selain itu, muncul dugaan pengemasan ulang (repackaging) produk secara ilegal serta keraguan atas sterilitas produk injeksi DNA Salmon.
Atas temuan tersebut, Richard Lee dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, Dokter Detektif juga menyandang status tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan ini merupakan buntut dari laporan Richard Lee dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel. Samira dinilai telah menyebarkan informasi bohong yang merugikan reputasi bisnis Richard Lee melalui media sosial.
Richard Lee keberatan dengan konten Doktif yang menyebut kliniknya beroperasi secara ilegal dan menuding dirinya tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tuduhan tersebut dianggap sebagai fitnah yang merusak nama baiknya. Akibatnya, Doktif dijerat Pasal 27A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Doktif karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, ia diwajibkan untuk menjalani wajib lapor secara rutin.
Awal Mula Konflik di Media Sosial
Ketegangan ini bermula pada akhir 2024 saat Dokter Detektif mulai mengunggah konten uji laboratorium produk skincare di TikTok. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah produk milik Richard Lee. Doktif secara terbuka menuding adanya penipuan kandungan yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Richard Lee, yang selama ini dikenal vokal mengedukasi masyarakat mengenai krim berbahaya, merasa tuduhan tersebut adalah serangan personal. Ia sempat menantang validitas hasil uji laboratorium tersebut dan balik menuding Doktif menyebarkan hoaks terkait legalitas kliniknya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengupayakan mediasi di antara kedua belah pihak. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing instansi kepolisian.