Hiburan

Richard Lee Jadi Tersangka, Doktif Serahkan Bukti Produk Berbahaya dan Tepis Isu Suap Polisi

Dokter kecantikan Samira, yang populer dengan sapaan Doktif, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen oleh Richard Lee. Richard Lee kini telah menyandang status tersangka atas laporan yang dilayangkan Doktif ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Doktif mengungkapkan telah menyerahkan tiga barang bukti utama yang memperkuat dugaan adanya praktik penipuan dan peredaran produk berbahaya. Bukti-bukti tersebut mencakup produk White Tomato, DNA Salmon, dan Stem Cell yang dipasarkan oleh klinik kecantikan milik Richard Lee.

Tiga Barang Bukti dan Dugaan Kerugian Ratusan Miliar

Doktif menjelaskan bahwa proses hukum ini berjalan cukup panjang, namun ia meyakini bukti yang ada sangat kuat. Ia menyoroti ketidaksesuaian kandungan pada produk yang dijual kepada masyarakat luas.

“Prosesnya memang sangat panjang, tetapi korbannya sangat mudah ditemukan. Barang buktinya ada tiga, yakni White Tomato atau yang sering saya sebut tomat busuk, yang sebenarnya tidak pernah mengandung tomat putih,” ujar Doktif saat jumpa pers di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan rincian bukti lainnya yang telah diserahkan kepada penyidik. “Yang kedua adalah DNA Salmon, dan yang ketiga Stem Cell,” lanjutnya.

Menurut Doktif, praktik ini tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar. Ia memperkirakan nilai kerugian tersebut menyentuh angka fantastis berdasarkan klaim omzet yang pernah disampaikan Richard Lee.

“Di situ jelas ada dugaan penjualan produk berbahaya dan penipuan. Jika dihitung, kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Doktif. Ia merujuk pada klaim Richard Lee yang menyebut omzet salah satu produk mencapai Rp 41 miliar.

“Karena itu, kerugiannya dipastikan ratusan miliar. Saya menuntut keadilan atas hal tersebut,” tegasnya.

Tepis Isu Suap dan Status Hukum Kedua Belah Pihak

Di tengah bergulirnya kasus ini, Doktif juga memberikan klarifikasi tegas mengenai integritas proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Ia membantah adanya aliran dana untuk memengaruhi penetapan status tersangka Richard Lee.

“Tidak ada sepeser pun uang dari rekening saya yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saya pastikan tidak ada,” tegas Doktif.

Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2024. Hal ini bermula dari uji mandiri yang dilakukan Doktif terhadap produk klinik kecantikan Athena, yang menemukan adanya overclaim kandungan, repackaging ilegal, serta masalah sterilitas pada produk injeksi.

Atas kasus ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen:

Undang-UndangPasalAncaman Pidana
UU RI tentang KesehatanPasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2)Maksimal 12 tahun penjara
UU Perlindungan KonsumenPasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1)Sesuai ketentuan berlaku

Namun, polemik hukum ini tidak berhenti di satu sisi. Doktif juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik yang diajukan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.