Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Skincare, Doktif Beberkan Bukti dan Desak Polisi Lakukan Penahanan
Dokter kecantikan Samira, yang populer dengan sapaan Doktif, akhirnya buka suara setelah Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut kini memasuki babak baru terkait dugaan praktik ilegal dan penjualan produk kecantikan yang bermasalah.
Beberkan Bukti Produk Berbahaya
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Doktif menunjukkan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar laporannya. Ia menuding adanya unsur penipuan dalam produk-produk yang dipasarkan oleh Richard Lee, termasuk klaim kandungan bahan yang dianggap tidak sesuai kenyataan.
“Prosesnya memang sangat panjang, tetapi korbannya sangat mudah ditemukan. Barang buktinya ada tiga, yakni White Tomato atau yang sering saya sebut tomat busuk, yang sebenarnya tidak pernah mengandung tomat putih,” ujar Doktif di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Selain White Tomato, ia juga menyoroti produk DNA Salmon dan Stem Cell yang diduga berpotensi merugikan konsumen secara luas. Doktif menaksir kerugian materiil yang dialami masyarakat akibat produk tersebut mencapai angka yang fantastis.
“Di situ jelas ada dugaan penjualan produk berbahaya dan penipuan. Jika dihitung, kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ucapnya menambahkan.
Tolak Mediasi dan Desak Penahanan
Perseteruan hukum ini tampaknya tidak akan berakhir dengan jalan damai. Doktif menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia bahkan secara terbuka menolak upaya mediasi yang sempat difasilitasi oleh pihak kepolisian terkait laporan balik dari Richard Lee.
“Pada tanggal 6 kemarin sudah ada mediasi, dan dari awal saya mengatakan tidak ada mediasi karena saya ingin membongkar semuanya,” tegas Doktif. Ia menambahkan, “Kalau mau lanjut, ya lanjut saja. Tidak ada damai-damai di tengah jalan.”
Mengingat ancaman hukuman yang menjerat Richard Lee cukup berat, pihak Doktif mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan. Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Suliatiansyah, menyebutkan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini memungkinkan adanya tindakan penahanan subjektif dari penyidik.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Karena ancaman pidananya di atas 10 tahun, kami menilai penyidik seharusnya dapat melakukan penahanan,” kata Teuku.
Genderang Perang Terhadap Skincare Ilegal
Doktif mengaku siap menghadapi segala konsekuensi hukum, termasuk status tersangka yang kini juga disandangnya atas laporan Richard Lee terkait dugaan penyebaran informasi bohong. Baginya, langkah ini adalah upaya untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak jujur.
“Satu orang atas nama DRL sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saya. Proses penetapan ini membutuhkan waktu hampir lebih dari satu tahun,” tutur Doktif. Ia melanjutkan, “Saya menabuh genderang perang terhadap praktik ini. Tantangannya luar biasa, tetapi saya tidak akan berhenti karena yang saya sampaikan adalah kebenaran. Tujuan saya menyelamatkan uang masyarakat.”
Ia juga memberikan pesan keras kepada para pemilik merek kecantikan lainnya agar mengedepankan integritas daripada sekadar memamerkan kekayaan di media sosial.
“Berapa triliun lagi uang masyarakat yang harus terbuang karena membeli produk kamu? Apakah ada perbaikan? Tidak. Sampai kemarin saya membeli produknya dan mengujinya di laboratorium, hasilnya tetap sama,” kata Doktif. Ia pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pemilik brand yang gemar melakukan aksi pamer. “Saya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pemilik brand yang gemar melakukan flexing dan diduga melakukan pembohongan. Jika terbukti, lakukan cancel culture,” pungkasnya.