Hiburan

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Kuasa Hukum: Ada Kesepakatan yang Tak Dipublikasikan

Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (7/1/2026). Putusan ini mengakhiri perjalanan rumah tangga pasangan tersebut setelah proses persidangan yang berlangsung sejak akhir tahun lalu.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah menjatuhkan talak satu dalam putusan tersebut. Meski demikian, pihak pengadilan memberikan waktu bagi kedua belah pihak jika ingin mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Menyatakan bahwa perkawinan Ibu Atalia dan Ridwan Kamil diputus karena perceraian dengan menjatuhkan talak satu kepada Ibu Atalia. Namun, seperti perkara lainnya, terdapat masa tenggang 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan banding,” kata Wenda dalam jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.

Kesepakatan Rahasia dan Pembagian Harta

Wenda mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah poin kesepakatan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang bersifat tertutup dan tidak dapat dikonsumsi publik. Majelis hakim pun telah memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi poin-poin yang telah disepakati tersebut.

“Putusan lainnya antara Pak RK dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” tutur Wenda.

Terkait persoalan hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, Wenda memastikan bahwa keduanya telah mencapai titik temu secara kekeluargaan. “Sudah ada kesepakatan untuk pemisahan harta bersama,” ujar Wenda. Dalam kesempatan yang sama, ia juga secara tegas membantah isu miring mengenai kehadiran orang ketiga sebagai penyebab keretakan rumah tangga kliennya.

Proses Sidang Melalui E-Court

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court. Hal ini membuat detail putusan tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum demi menjaga privasi para pihak.

“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan.

Atalia Praratya diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil pada Desember 2025. Hingga saat ini, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan urusan domestik mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di hadapan hukum.