Hiburan

Sal Priadi: “Sikap Saya Clear, Saya Enggak Bela” Terkait Foto dengan Sitok Srengenge

Penyanyi Sal Priadi memberikan klarifikasi mengenai foto kebersamaannya dengan Sitok Srengenge yang viral di media sosial. Foto tersebut memicu sorotan publik karena jejak Sitok Srengenge yang pernah terseret kasus dugaan kekerasan seksual pada tahun 2013.

Melalui akun X pribadinya, Sal Priadi menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi tersebut murni dalam konteks pertemanan. Ia mengaku memiliki hubungan baik dengan anak Sitok Srengenge, Laore Siwi Mentari.

“Saya main ke rumah anaknya. Masuk rumahnya ada bapak dan ibunya. Ngobrol selayaknya tamu, lalu diajak foto,” tulis pelantun lagu “Gala Bunga Matahari” itu, dikutip pada Jumat (2/1/2026).

Sal Priadi menyadari bahwa unggahan foto tersebut telah melukai perasaan para penyintas kekerasan seksual. Oleh karena itu, ia menegaskan sikapnya yang tidak membela Sitok Srengenge.

“Sikap saya clear, saya enggak bela. Kalau ada pihak yang melintir, itu urusan dia dengan apa pun yang dia inginkan soal ini,” tegas Sal Priadi. Ia juga menambahkan, “Menurut saya clear, dia janc*k. Saya akan lebih bijak menerima ajakan foto.”

Latar Belakang Kasus Sitok Srengenge

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Sitok Srengenge pertama kali mencuat pada 29 November 2013. Saat itu, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22) melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

RW melaporkan Sitok atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menyebabkan dirinya hamil. Korban mengaku mengalami depresi berat dan trauma akibat peristiwa tersebut.

Setelah hampir satu tahun penyelidikan, polisi menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Ia dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang tidak berdaya, Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang berada di bawah pengawasannya, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya sempat menyatakan kesulitan menemukan alat bukti yang kuat untuk unsur pemerkosaan. Penyidik menilai adanya hubungan intim yang terjadi berulang kali, yang kemudian dipersepsikan sebagai hubungan suka sama suka.

Pada pertengahan hingga akhir 2014, polisi mewacanakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena minimnya bukti. Rencana ini mendapat penolakan keras dari kuasa hukum korban serta mahasiswa UI yang mendesak agar perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Kasus ini kemudian mengalami stagnasi. Berkas perkara bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap (P19). Hingga tahun 2016, perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) dan tidak sampai ke tahap persidangan.

Berdasarkan catatan pemberitaan, kasus Sitok Srengenge tidak berujung pada vonis pengadilan. Meskipun demikian, ia menerima sanksi sosial, termasuk pemecatan dari komunitas Salihara serta penolakan publik dalam berbagai kegiatan sastra di tahun-tahun berikutnya.