Santo Nababan: “Mediasi Buntu, Suami Boiyen Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Investasi Rp 400 Juta”
Rully Anggi Akbar, suami dari artis sekaligus komedian Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp 400 juta.
Pihak pelapor, berinisial RF, menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum RF, Santo Nababan, membenarkan identitas terlapor.
“Iya, inisialnya RA, suami dari B (Boiyen),” ujar Santo Nababan saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Santo menjelaskan, pihaknya memilih jalur pidana lantaran tenggat waktu penyelesaian yang diberikan kepada Rully Anggi Akbar telah berakhir tanpa adanya itikad baik. “Mediasinya buntu. Kami sudah menyampaikan bahwa batas waktu itu berakhir pada 5 Januari 2026. Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan, maka kami menempuh upaya hukum,” kata Santo.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak RF telah melayangkan dua kali somasi kepada Rully Anggi Akbar. Pelapor bahkan sempat memberikan perpanjangan waktu agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dari dua kali somasi yang dilayangkan, pertemuan antara kedua pihak hanya terjadi satu kali, yakni setelah somasi pertama.
“Somasi pertama direspons dan sempat bertemu di sebuah kedai kopi. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Karena itu kami mengambil langkah hukum agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tutur Santo.
Terkait nominal kerugian, Santo membantah anggapan bahwa jumlah tersebut tidak besar. Ia menegaskan, kliennya mengalami kerugian yang signifikan dan menyayangkan tidak adanya tanggung jawab dari terlapor. Rully Anggi Akbar diduga menggelapkan dana investasi milik RF dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.
Kronologi Dugaan Penggelapan Investasi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari proposal investasi yang ditawarkan Rully Anggi Akbar kepada RF pada tahun 2023. Dalam proposal tersebut, Rully menawarkan investasi di bidang kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Usaha tersebut dijanjikan akan memberikan keuntungan dengan skema pembagian hasil 70:30, yakni 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Tertarik dengan penawaran tersebut, RF kemudian menanamkan modal dengan total investasi awal sebesar Rp 200 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembagian hasil yang diterima pelapor disebut tidak sesuai dengan kesepakatan dan jumlahnya semakin menurun. Padahal, menurut pihak pelapor, usaha kuliner Sateman Indonesia hingga kini masih berjalan.