Santo Nababan: Suami Boiyen Terancam Dipolisikan, Diduga Tipu Investor Ratusan Juta Rupiah
Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, terancam dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan investasi. Seorang pengusaha berinisial RF mengaku merugi ratusan juta rupiah dari bisnis kuliner yang dikelola Rully di Sleman, Yogyakarta.
Dugaan Penipuan Investasi
Santo Nababan, kuasa hukum RF, menjelaskan bahwa kliennya tidak lagi menerima bagi hasil sejak awal tahun 2024 dari investasi yang ditanamkan pada Agustus 2023.
“Klien kami berinvestasi di bulan Agustus tahun 2023, lima bulan beliau masih memberikan bagi hasil,” kata Santo dikutip Intens Investigasi. “Tapi setelah itu, sampai saat ini, beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan kepada klien kami itu tidak ditepati,” tambahnya.
Santo memaparkan, masalah ini bermula ketika Rully Anggi Akbar (RAA) menawarkan proposal investasi bisnis kuliner kepada RF. Dalam proposal tersebut, RAA menjanjikan skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
“Di dalam penawaran investasi ini, beliau menjanjikan adanya pembagian untung yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor,” ujar Santo.
Tergiur dengan penawaran tersebut, RF akhirnya memutuskan untuk berinvestasi. Namun, janji manis itu tidak terwujud sesuai harapan.
“Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi,” ucap Santo.
Pembagian hasil terakhir yang diterima RF adalah untuk bulan Desember 2023, yang baru ditransfer pada Januari 2024. “Terakhir diberikan bagi hasilnya itu untuk bulan Desember tahun 2023 tapi ditransfer Januari 2024,” jelasnya.
Santo menegaskan, “Jadi tahun 2023 itu tiga kali. Tahun 2024 sekali itu bulan Januari.”
Kerugian Mencapai Lebih dari Rp 300 Juta
Meskipun bisnis kuliner yang digeluti RAA disebut masih beroperasi dengan baik hingga kini, hak RF sebagai investor tidak lagi dipenuhi. RF diketahui menginvestasikan uang sebesar Rp 200 juta. Dengan tidak adanya bagi hasil yang diterima, total kerugian yang diderita kliennya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Somasi Dilayangkan, Ancaman Jalur Hukum
RF sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, RAA disebut sulit untuk dihubungi dan tidak menunjukkan respons yang baik.
“Klien kami mencoba menghubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggung jawab,” ujar Santo.
Melalui kuasa hukumnya, RF akhirnya mengirimkan somasi kepada RAA. Somasi tersebut meminta agar RAA segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 3×24 jam.
“Isi somasinya meminta kepada saudara RAA agar segera melunasi kewajibannya, segera berkomunikasi dengan kami dan atau klien kami dan segera membayar semua janji-janjinya. Itu saja,” ucap Santo.
Santo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh RAA.
“Yang jelas, kalau ini tidak ada respons yang baik, iktikad yang baik, kami dari tim hukum klien kami akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata,” kata Santo. “Ada dua. Kami juga akan mengambil pidananya pasal 378 dan pasal 372,” pungkasnya.