Hiburan

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah Mediasi Buntu dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis sekaligus komedian Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 06 Januari 2026. Laporan ini diajukan oleh pihak berinisial RF melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, menyusul kegagalan mediasi antara kedua belah pihak.

Santo Nababan menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum pidana karena tenggat waktu penyelesaian yang diberikan kepada RAA telah berakhir tanpa kejelasan. “Iya, inisialnya RA. Suami dari B (Boiyen),” ujar Santo Nababan saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

“Mediasinya buntu. Kami sudah menyampaikan bahwa tenggat waktu itu berakhir pada 5 Januari 2026. Karena sampai hari ini belum ada kejelasan, maka kami menempuh upaya hukum,” tegas Santo.

Sebelum melayangkan laporan polisi, pihak RF telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada RAA. Bahkan, pelapor sempat memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, dari dua kali somasi yang dikirimkan, pertemuan antara kedua belah pihak baru terjadi satu kali, yakni setelah somasi pertama dilayangkan.

“Somasi pertama direspons dan sempat bertemu di sebuah kedai kopi. Tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami memperoleh kepastian hukum,” tutur Santo.

Terkait nilai kerugian, Santo membantah anggapan bahwa nominal yang dialami kliennya tidak besar. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut cukup signifikan dan menyayangkan tidak adanya itikad baik dari terlapor.

Kronologi Kasus

RAA diduga telah menggelapkan dana milik RF dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari proposal investasi yang ditawarkan Rully Anggi Akbar kepada RF pada tahun 2023.

Dalam proposal tersebut, Rully menawarkan investasi di bidang kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Usaha itu dijanjikan akan memberikan keuntungan dengan skema pembagian hasil 70:30, yakni 70 persen untuk founder atau pengelola dan 30 persen untuk investor.

Tertarik dengan penawaran tersebut, RF kemudian menanamkan modal dengan total investasi awal sebesar Rp 200 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, pembagian hasil yang diterima RF tidak sesuai dengan kesepakatan dan nilainya semakin menurun. Padahal, menurut pihak pelapor, usaha tersebut hingga kini masih berjalan.