Hiburan

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kuliner

Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari selebritas Boiyen, resmi dilaporkan oleh seorang individu berinisial RF atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (6/1/2026).

Laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menuduh RAA melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Bukti dan Kejanggalan Aliran Dana

Kuasa hukum RF, Surya, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga jenis barang bukti kepada penyidik. “Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal, proposal daripada pihak RAA. Dan kedua adalah bukti transfer ya, bukti transfer. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya,” terang Surya usai membuat laporan.

Surya juga menyoroti kejanggalan signifikan dalam proses penyetoran dana investasi. Menurutnya, dana investasi seharusnya disalurkan ke rekening perusahaan berbadan hukum CV yang menaungi bisnis kuliner tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi RAA, yang menguatkan dugaan adanya niat jahat.

“Kalau mau perjanjian itu benar, berarti kan rekening perusahaan, karena dia atas nama CV. Ini kan ke rekening pribadi. Itu aja, cukuplah,” tambah Santo Nababan, kuasa hukum RF lainnya, mempertegas poin tersebut.

Pihak pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan efek jera. Mereka juga berharap tidak ada lagi korban lain yang tergiur oleh tawaran investasi yang tidak transparan dan mengalami kerugian serupa.

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada tahun 2023, ketika Rully Anggi Akbar menawarkan proposal investasi kepada RF. Proposal tersebut menjanjikan keuntungan dari investasi di bidang kuliner bernama Sateman Indonesia, yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Dalam proposalnya, RAA menjanjikan pembagian hasil investasi dengan skema 70:30, di mana 70 persen dialokasikan untuk founder atau pengelola, dan 30 persen untuk investor. Tergiur dengan tawaran tersebut, RF kemudian menginvestasikan sejumlah uang dengan total investasi awal mencapai Rp 200 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, pembagian hasil yang diterima RF tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan jumlahnya terus mengecil. Kondisi ini terjadi meskipun usaha kuliner Sateman Indonesia dilaporkan masih berjalan lancar hingga saat ini.