Tahun Kelam Selebritas: Dari KDRT hingga Narkoba, Deretan Kasus Hukum Guncang Panggung Hiburan 2025
Tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi sejumlah figur publik dan selebritas di Indonesia. Panggung hiburan Tanah Air diselimuti berbagai kasus hukum yang menarik perhatian publik, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kejahatan seksual terhadap anak.
Beberapa nama pesohor bahkan menerima vonis yang diperberat di tingkat banding, menandai tahun ini sebagai masa kelam bagi sebagian insan hiburan. Berikut adalah rangkuman kasus hukum selebritas yang paling disorot sepanjang tahun 2025:
Armor Toreador Terbukti Lakukan KDRT, Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Awal tahun 2025 dibuka dengan vonis terhadap Armor Toreador dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada Selasa, 7 Januari 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Armor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila. Perbuatannya melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Pencemaran Nama Baik
Selebgram Isa Zega tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat perseteruannya dengan pengusaha Shandy Purnamasari. Pada Jumat, 9 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, memvonis Isa Zega dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Isa Zega juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta. Hakim menilai Isa Zega terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana termuat dalam Pasal 45 Ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba, Jalani Rehabilitasi 6 Bulan
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 3 September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido.
Fachri menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya untuk kesekian kalinya ini.
Musisi Senior Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Musisi senior Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan sang musisi dengan narkotika.
Selain hukuman penjara, Fariz RM dikenakan denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.
Razman Arif Nasution Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Perseteruan panjang antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berujung pada vonis hakim. Pada Selasa, 30 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Razman bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah.
Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding atas Persetubuhan Anak dan Aborsi
Kasus yang melibatkan seleb TikTok Vadel Badjideh menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik di tahun 2025. Vadel terbukti melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM (17), putri dari aktris Nikita Mirzani.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Vadel 9 tahun penjara pada Rabu, 1 Oktober 2025. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya. Berdasarkan putusan banding, Vadel divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat untuk menyetubuhi anak di bawah umur.
Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Sediaan Farmasi Ilegal
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025. Ijonk terseret kasus peredaran liquid vape yang mengandung obat keras atau zat terlarang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Hakim menyatakan Ijonk terbukti turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Nikita Mirzani Terjerat Pemerasan dan TPPU, Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Menutup tahun 2025, Nikita Mirzani terpidana usai terjerat kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sempat divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025, hukuman Nikita justru diperberat di tingkat banding.
Pada sidang Selasa, 9 Desember 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita. Hakim menilai Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik untuk menguntungkan diri sendiri.