Hiburan

Tamara Tyasmara Pastikan Kawal Ketat PK Yudha Arfandi: “Dendam Susah Hilang, Tak Akan Hilang Sampai Kapan Pun”

Artis peran Tamara Tyasmara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terkait kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Penegasan ini disampaikan menyusul pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Yudha Arfandi.

Tamara menyatakan akan berupaya hadir dalam persidangan PK jika jadwalnya memungkinkan. “Ya insyaallah pasti kalau memang ada waktunya pas, (aku) datang. Kalau enggak, paling diwakilin sama keluarga,” kata Tamara saat ditemui di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ia menambahkan, “Pasti aku tetap mengawal terus dan update terus gimana soal PK-nya.” Tamara berharap agar sidang PK berjalan lancar dan mendiang putranya mendapatkan keadilan. “Persiapan aku ya cuma berdoa saja, pasrah, berdoa, berharap ada keadilan buat Dante dan semoga PK-nya ditolak sama majelis hakim,” ujarnya.

Meski demikian, Tamara tidak menampik bahwa ia masih menyimpan rasa dendam terhadap Yudha Arfandi. “Namanya dendam susah ya buat hilang, tapi kan pelan-pelan harus diobati. Enggak bakal hilang mau sampai kapan pun,” ungkap Tamara secara jujur.

Proses PK Yudha Arfandi Berjalan

Permohonan PK diajukan oleh Yudha Arfandi dan didaftarkan pada 3 November 2025. Sidang perdana untuk permohonan ini telah dimulai pada 10 November 2025.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan. “Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH,” jelas Immanuel melalui pesan singkat kepada wartawan.

Immanuel menambahkan bahwa proses persidangan PK hingga kini masih terus berjalan di PN Jakarta Timur.

Latar Belakang Kasus Kematian Dante

Yudha Arfandi merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara. Dalam perkara tersebut, Yudha divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Yudha sempat mengajukan banding dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Putusan kasasi ditetapkan pada April 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.