Tamara Tyasmara Tuntut Keadilan untuk Dante, Berharap PK Yudha Arfandi Ditolak Hakim
Artis peran Tamara Tyasmara menuntut keadilan bagi mendiang putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, menyusul langkah terpidana Yudha Arfandi yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Tamara berharap permohonan PK tersebut menjadi pertimbangan serius majelis hakim.
“Aku ya cuma berdoa saja, pasrah, berdoa, berharap ada keadilan buat Dante dan semoga PK-nya ditolak sama majelis hakim,” kata Tamara saat ditemui di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persidangan PK demi memperjuangkan keadilan bagi putranya.
“Insyaallah kalau memang ada waktunya pas, aku datang. Kalau enggak, paling diwakilin sama keluarga,” ujar Tamara. Ia menambahkan, “Pasti aku tetap mengawal terus dan update terus bagaimana soal PK-nya.”
Tamara juga mengaku terkejut dengan keputusan Yudha Arfandi untuk kembali mengajukan PK. Menurutnya, proses hukum sebelumnya telah secara jelas membuktikan kesalahan Yudha, bahkan hingga tingkat kasasi.
“Makanya kayak apa ya, sebenarnya kaget juga ada PK. Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu merasa innocent buat ngajuin PK,” tutur Tamara.
Proses Hukum Peninjauan Kembali
Permohonan PK oleh Yudha Arfandi didaftarkan pada 3 November 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang perdana untuk permohonan tersebut telah berlangsung pada 10 November 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan. “Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH,” jelas Immanuel melalui pesan singkat kepada wartawan. Immanuel menambahkan bahwa proses persidangan PK masih terus berjalan hingga Selasa, 30 Desember 2025.
Latar Belakang Kasus Pembunuhan Dante
Yudha Arfandi merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Yudha Arfandi sempat mengajukan banding dan kasasi untuk meringankan hukumannya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Putusan kasasi ini ditetapkan pada April 2024 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.