Wenda Aluwi: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sudah Pisah Rumah 6 Bulan Sebelum Putusan Cerai
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan fakta baru terkait proses perceraian kliennya dengan Atalia Praratya. Ia menegaskan bahwa pasangan tersebut sudah tidak tinggal satu atap selama enam bulan sebelum putusan cerai dijatuhkan oleh pengadilan.
Wenda menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses persidangan. Syarat tersebut menjadi salah satu poin penting sebelum majelis hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan.
Ketentuan Pisah Rumah Enam Bulan
Menurut Wenda, durasi pisah rumah tersebut merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur tentang pemeriksaan perkara perceraian di Indonesia.
“Dalam gugatan perceraian ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengharuskan gugatan baru dapat diperiksa majelis hakim apabila suami dan istri telah pisah rumah selama enam bulan,” ujar Wenda.
Ia memastikan bahwa syarat tersebut telah terpenuhi dalam perkara yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. “Perkara gugatan cerai yang diajukan Ibu Atalia ini sudah diperiksa dan diputuskan, sehingga syarat enam bulan pisah rumah telah terpenuhi,” katanya.
Atalia Praratya Tinggalkan Rumah Kediaman Bersama
Dalam persidangan, terungkap pula siapa pihak yang memutuskan untuk keluar dari rumah. Wenda menyebutkan bahwa Atalia Praratya adalah pihak yang meninggalkan kediaman bersama mereka selama ini.
“Sudah ada salah satu pihak yang keluar dari rumah kediaman bersama. Dalam persidangan diketahui bahwa yang meninggalkan rumah adalah Ibu Atalia,” ucap Wenda.
Mengenai alasan di balik keretakan rumah tangga tersebut, Wenda menepis berbagai spekulasi liar yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa masalah utama terletak pada pola komunikasi yang tidak lagi harmonis di antara keduanya.
“Penyebab perceraian adalah komunikasi yang sudah kurang baik di antara keduanya,” kata Wenda.
Bantahan Isu Orang Ketiga
Wenda juga memberikan klarifikasi tegas mengenai rumor adanya pihak ketiga yang menjadi pemicu perceraian. Ia memastikan tidak ada nama lain yang tercantum dalam materi gugatan cerai tersebut, termasuk inisial-inisial yang sempat ramai diperbincangkan.
“Dalam materi gugatan tidak ada orang ketiga. Tidak ada kaitan perceraian ini dengan pihak mana pun, apa pun inisialnya, mau LM, mau AK, atau siapa pun, itu tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa putusan perkara ini telah dibacakan secara elektronik. Karena melalui sistem e-court, detail putusan tidak dipublikasikan secara terbuka kepada umum.
“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik sehingga tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan.
Atalia Praratya diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil pada Desember 2025 lalu. Kini, proses hukum tersebut telah mencapai babak akhir dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh pihak pengadilan.