Berita Nasional

Ayah Kandung Siksa Bocah 6 Tahun di Siak, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Foto ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Seorang pria berinisial AJG (31) ditangkap aparat kepolisian di Siak, Riau, setelah video yang memperlihatkan dirinya menyiksa anak kandungnya sendiri viral di media sosial. Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden kekerasan tersebut terungkap.

Korban, seorang bocah berusia 6 tahun berinisial S, terlihat dalam rekaman video tersebut ditendang berkali-kali di bagian wajah oleh pelaku hingga menangis histeris. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Respons Cepat Kepolisian

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan penangkapan AJG. Ia menjelaskan bahwa pelaku adalah ayah kandung dari korban S. “Pelaku adalah ayah kandung korban,” ujar AKBP Sepuh dalam keterangannya pada Rabu, 21 Januari 2026.

AKBP Sepuh menambahkan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya video viral kekerasan terhadap anak. “Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Tim Opsnal Polres Siak segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap AJG. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah seorang rekannya. AJG berhasil diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 01.05 WIB, bersama kedua anaknya—korban S dan adiknya yang berusia 2 tahun—di Kecamatan Koto Gasib.

Proses Hukum dan Penanganan Korban

Setelah diamankan, pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa kedua anak tersebut mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis. Visum et repertum juga telah dilakukan di RSUD Siak untuk mendokumentasikan luka-luka korban.

Saat ini, AJG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.