Berita Nasional

KPK Kembali Jaring Dua Kepala Daerah dalam Sehari, Mahar Politik Jadi Sorotan Utama

Foto: Fildan/detikcom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menjaring dua kepala daerah sekaligus dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus memicu kembali perdebatan mengenai biaya politik yang tinggi.

Salah satu kepala daerah yang diamankan adalah Bupati Pati, Sudewo. Ia terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK di Pati, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” ungkap Budi, seperti dikutip pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun. Penangkapan ini terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan. Setelah mengantongi bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan dugaan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, maka KPK naikkan perkara ini kepada pihak penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan kecukupan bukti dan juga perannya masing-masing, yakni saudara MD, Wali Kota Madiun periode 2002-2030, saudara RR selaku pihak swasta atau kepercayaan saudara MD, dan saudara TR selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam siaran YouTube KPK RI.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, KPK setidaknya telah menangkap lima kepala daerah lain. Mereka adalah Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah), Abdul Wahid (Gubernur Riau), Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), dan Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur). Kasus-kasus yang menjerat para kepala daerah ini bervariasi, mulai dari suap hingga pemerasan.

Maraknya kasus korupsi di kalangan kepala daerah seringkali dikaitkan dengan tingginya biaya pencalonan dalam pemilihan umum. Isu ini kemudian bergulir pada wacana Pilkada tak langsung atau melalui DPRD sebagai solusi untuk mengurangi biaya pemilu.

Titi Anggraini, ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjelaskan adanya dua pandangan terkait biaya ini. Ia menyebut biaya pemilu yang mahal dapat diorientasikan pada biaya logistik yang dikeluarkan negara untuk penyelenggaraan pemilu.

Namun, Titi menyoroti biaya yang dikeluarkan oleh calon peserta pemilu untuk mengikuti kontestasi melalui partai, yang dikenal sebagai mahar politik. “Ada dua obat yang bisa dipakai untuk mengatasi persoalan mahar politik, salah satunya penegakan hukum,” kata Titi saat dihubungi tim detikSore. Ia menambahkan bahwa praktik mahar politik masih banyak dilakukan dan sulit terdeteksi.

Pertanyaan mengenai korelasi korupsi kepala daerah dengan tingginya biaya politik, serta apakah Pilkada tak langsung merupakan obat mujarab untuk memutus rantai korupsi, menjadi pembahasan krusial dalam diskusi publik.