
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Ibu Kota sepanjang tahun 2025 hanya mencapai Rp 6,01 triliun. Angka ini setara dengan 57,98 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 10,37 triliun.
Pencapaian pungutan BPHTB ini menjadi yang terendah dibandingkan jenis pajak-pajak daerah lainnya di Jakarta, yang realisasinya berada di atas 70 persen, bahkan ada yang melebihi 100 persen. Lusiana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri penyebab anjloknya pendapatan dari sektor ini.
Penjualan Properti Lesu Jadi Biang Kerok
Menurut Lusiana, lesunya penjualan properti sepanjang tahun 2025 menjadi faktor utama yang menyebabkan target BPHTB tidak tercapai. “Kenapa BPHTB di DKI Jakarta tidak tercapai, ini sangat berpengaruh (terhadap) adanya penurunan penjualan properti di Provinsi DKI Jakarta,” kata Lusiana di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia mengakui, kondisi pasar properti yang melemah telah mendorong banyak pengembang untuk mengubah strategi bisnis mereka. Daya beli masyarakat yang menurun membuat pengembang beralih dari penjualan menjadi penyewaan unit properti.
“Kalau tadinya para pengembang itu membangun apartemen yang niat awalnya untuk dijual, karena memang penurunan daya beli masyarakat untuk membeli properti, sehingga itu saat ini adalah disewakan,” ucapnya.
Lusiana menegaskan bahwa pendapatan dari sewa properti tidak lagi masuk ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini karena pendapatan sewa properti masuk kategori Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Karena disewakan, bukan masuk lagi ke pemerintah daerah, karena menjadi pendapatan dari pemerintah pusat yaitu PPh sewa itu. Jadi ini terjadi karena memang pasar properti sangat turun, sehingga mengakibatkan BPHTB tidak tercapai,” tuturnya.
Pendapatan Daerah Keseluruhan Tetap Terjaga
Meskipun penerimaan BPHTB tidak mencapai target, Lusiana memastikan bahwa realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta secara keseluruhan tetap terjaga. Ia menyebut tren pendapatan daerah masih menunjukkan pertumbuhan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 54,199 triliun. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp 51,125 triliun, atau setara dengan 94,33 persen dari target.
Lusiana merinci, kontribusi terbesar PAD masih berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua pos ini menyumbang Rp 45,949 triliun, atau sekitar 88,97 persen dari total PAD DKI Jakarta.
“Realisasi PAD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 383,732 miliar atau 0,76 persen. Untuk pendapatan asli daerah jika kita bandingkan dari tahun 2024 dan 2025 ada kenaikan 9,57 persen,” imbuhnya.